"Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait. Begitu banyak proyek-proyek bahkan berskala nasional, untuk itu kami berupaya berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ia menegaskan bahwa Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu availibility, accesibility, affordibility, acceptability dan sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
"Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi," katanya.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin di Jakarta.
Sedangkan untuk wilayah Marketing Region Jatimbalinus, MoU tersebut telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus dengan empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Kata dia, jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional," katanya
Perjanjian kerjasama sebagai turunan dari MoU ini meliputi lima bidang yaitu bidang perdata dan tata usaha negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Selanjutnya, bidang intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri serta penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, bidang pemulihan aset perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Selanjutnya, bidang tindak pidana umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Terakhir bidang pendidikan dan pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.