"Ada beberapa sekolah (negeri/swasta) yang sudah mengajukan pembelajaran tatap muka, namun mengingat kasus konfirmasi positif COVID yang belakangan sempat menunjukkan tren meningkat maka sekolah-sekolah tersebut urung untuk melaksanakan belajar tatap muka," kata Ngurah Boy saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan selama pembelajaran daring, ada beberapa sekolah yang mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka dan harus memenuhi beberapa syarat.
Sesuai SKB empat menteri (Mendagri, Menkes, Mendikbud, MenAg) dan SE Gub Bali tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Nomor 420/52733/Disdikpora bahwa ada kriteria yang harus dilalui sebelum melaksanakan PTM tersebut.
Adapun yang pertama, PTM hanya boleh dilaksanakan di daerah yang zona hijau/kuning. Kedua, mendapat izin dari Pemerintah setempat (Pemprov/Pemkab/Pemkot).
Ketiga, harus memenuhi unsur Protokol Kesehatan serta mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Disdikpora dan juga harus ada kesepakatan antara komite dengan pihak sekolah, kemudian, harus mendapat izin dari orang tua siswa.
Ketiga, harus memenuhi unsur Protokol Kesehatan serta mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Disdikpora dan juga harus ada kesepakatan antara komite dengan pihak sekolah, kemudian, harus mendapat izin dari orang tua siswa.
"Belum ada (sekolah ajukan PTM). Selain itu, seiring waktu, hambatan-hambatan berkaitan dengan sarana daring, teknis pembelajaran, dan sebagainya saat ini bisa tertangani," ucapnya.
Terkait dengan sistem penilaian bagi siswa saat pembelajaran daring, Ngurah Boy mengatakan bahwa tidak ada penilaian khusus, karena semua sesuai standar yang ditetapkan dalam juknis.*