Jakarta (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring M Nazaruddin.
Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman empat tahun 10 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal yang memberatkan selaku anggota dewan telah memberi contoh buruk pada masyarakat dengan memanfaatkan jabatannya memperoleh keuntungan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, tidak kooperatif dengan melarikan diri yang membuat negara mengeluarkan anggaran besar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.(IGT/T007)
Vonis Nazaruddin Kurang Dari Lima Tahun
Jumat, 20 April 2012 12:42 WIB