"Bendungan Oangan di Sungai Ayung, wilayah timur Denpasar, dibangun pada 1925. Namun intervensi itu tidak menimbulkan masalah terhadap subak yang telah diterapkan secara turun-temurun," kata ketua grup riset sistem subak Unud itu di Denpasar, Kamis.


Menurut dia, penjajah dalam membangun bendungan permanen itu tidak mencampuri sistem subak di tingkat jaringan tersier dalam kawasan subak. 

Kondisi itu sangat berbeda dengan proyek-proyek jaringan tersier yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sejak era 1970-an yang menjangkau hingga jaringan tersier.
Upaya tersebut dengan mengubah sistem bangunan bagi air (tembuku) dari sistem "numbak" menjadi sistem "ngerirun" telah menimbulkan konflik karena perubahan itu tidak serasi dengan sistem sosial budaya masyarakat setempat.


Akibatnya, subak tidak lagi memiliki kewenangan untuk merombak bangunan bendungan karena bisa dikenakan sanksi pidana, ujar Windia.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.