"Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp2.066.195.143, sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp86.244.528," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan jumlah itu merujuk pada putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut. Untuk kasus terorisme Poso dilakukan pada proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan untuk kasus Wonokromo, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK melakukan penghitungan terhadap besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme.
Adapun lima korban tindak pidana terorisme yang menerima kompensasi tersebut diantaranya untuk korban di Poso ada Yacob Tappi dengan jumlah kompensasi sebesar Rp100.500.000, Baso Irwanto sebesar Rp33.250.000 dan Andrew Maha Putra sebesar Rp1.932.445.143. Sedangkan untuk korban di Wonokromo yaitu Agus Sumarsono dengan jumlah kompensasi Rp66.244.528 dan Febian Lasadewa Kuncoro Rp20.000.000.
Baca juga: Polri ungkap penangkapan 15 terduga teroris kelompok JAD
Baca juga: Polri ungkap penangkapan 15 terduga teroris kelompok JAD
"Penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud dari implementasi UU No 5 Tahun 2018. Sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Hal ini dikarenakan negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya," jelasnya.
Selain itu, tercatat sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban dan/atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan sebanyak 492 orang, termasuk di dalamnya korban terorisme masa lalu. Kata dia, LPSK telah memberikan hak kepada 55 korban terorisme dari 12 peristiwa dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp6.434.027.095.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) turut mengapresiasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo, dan dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya.
Ia mengatakan aksi terorisme ini harus di waspadai karena pergerakan dan jaringannya sulit dilacak. Sebagai pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, LPSK memilih Bali sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya juga sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali.