Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyatakan bahwa pada Senin sebanyak 5.111 orang atau sekitar 80 persen dari total 6.385 pasien yang terinfeksi virus corona tipe SARS-Cov-2 di Bali sudah sembuh.
"Hari ini ada penambahan 94 orang yang dinyatakan sembuh," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
Menurut data Gugus Tugas, pasien COVID-19 yang sudah sembuh tersebar di Kabupaten Jembrana (122), Kabupaten Tabanan (248), Kabupaten Badung (626), Kota Denpasar (1.629), Kabupaten Gianyar (501), Kabupaten Bangli (537), Kabupaten Klungkung (473), Kabupaten Karangasem (390), dan Kabupaten Buleleng (533). Selain itu ada 32 orang dari luar Bali dan 20 warga negara asing.
Dewa Made Indra mengatakan, angka kesembuhan pasien COVID-19 di Bali yang sebelumnya sempat mencapai 88 persen menurun karena penambahan pasien yang terserang penyakit itu meningkat menjadi rata-rata 100 orang per hari.
"Hari ini ada tambahan 173 kasus baru yang semuanya kasus transmisi lokal," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali pada Senin juga mencatat tambahan 11 pasien COVID-19 yang meninggal dunia sehingga jumlahnya total 116 orang atau 1,8 persen dari seluruh kasus.
Tambahan pasien COVID-19 yang meninggal dunia berasal dari Kabupaten Tabanan (1), Kabupaten Badung (1), Kota Denpasar (1), Kabupaten Gianyar (2), Kabupaten Bangli (2), Kabupaten Klungkung (3), dan Kabupaten Karangasem (1).
Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan atau menjalani isolasi total 1.158 orang.
Dewa Made Indra juga kembali menyoroti penambahan kasus melalui transmisi lokal yang terus meningkat sehingga mencapai 5.995 kasus atau 93,89 persen dari total kasus.
Guna mengendalikan penularan virus corona, Gubernur Bali sudah menerbitkan Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Peraturan itu antara lain mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni denda Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan atau pengelola fasilitas umum.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja," kata Dewa Made Indra, mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali.
Di Bali, 5.111 pasien COVID-19 telah sembuh
Senin, 7 September 2020 18:25 WIB