Gianyar, Bali (ANTARA) -
BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Nyoman Rena selaku ahli waris dari Ni Made Renyep yang meninggal dunia saat bekerja, belum lama ini.
"Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari program jaminan kematian sebesar Rp42 juta, berdasarkan PP Nomor 82/2019. Ni Made Renyep sendiri merupakan salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jujur Utama Mandiri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu," kata kabid Kepesertaan, I Gde Wayan Suntawinaya, saat menyerahkan santunan di Gianyar, Jumat.
Dalam siaran pers, ia mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJamsostek, karena santunan ini bisa digunakan biaya Ngaben. "Sisanya buat usaha untuk menyambung hidup," ungkap Nyoman, didampingi oleh pengawas koperasi disaksikan oleh seluruh anggota Koperasi.
Kepala KSP Jujur Utama Mandiri yang sekaligus anggota Perisai BPJamsostek Putu Oka Suarthana mengapresiasi pihak BPJamsostek Cabang Bali Gianyar yang telah membayarkan santunan kepada pegawai koperasinya yang meninggal dunia tersebut.
Ia berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJamsostek. Saya sengaja mengundang pihak BPJamsostek dalam acara ini agar seluruh anggota koperasi mengetahui akan manfaat program BPJamsostek,” ujar Putu.
Baca juga: BPJamsostek Gianyar kumpulkan 38.574 nomor rekening pekerja
Di kesempatan lain, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali, Gianyar juga menambahkan akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek.
“Di tengah wabah COVID-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJamsostek,” kata Bimo.
Bimo Prasetiyo juga menambahkan BPJamsostek telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait jaga jarak yang dihimbau pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi Fraud," tegas Bimo.
Ia menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resminya.
Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Bimo harus diunggah untuk LAPAK ASIK