Denpasar (ANTARA) - Sejumlah tokoh dari Bali menyatakan sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) penting menjadi landasan hukum untuk lebih membumikan nilai-nilai Pancasila.
"RUU BPIP ini memberikan dasar atau landasan hukum bagi lembaga yang akan membumikan ideologi Pancasila," kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Dewa Gede Palguna dalam acara diskusi secara daring, di Denpasar, Selasa.
Dalam diskusi daring bertema "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" itu, Dewa Palguna secara lengkap menguraikan sejarah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, maupun sejumlah pemikiran Bung Karno terkait pentingnya Pancasila.
"Tidak mungkin memisahkan Pancasila sebagai dasar negara maupun ideologi negara. Tidak mungkin bicara gagasan kebangsaan kalau tidak bicara Pancasila. Oleh karena penting, maka dasar hukumnya setelah UUD 1945 harus ada, yakni dalam bentuk Undang-Undang," ucapnya pada acara yang dipandu oleh Dr Anak Agung Gede Oka Wisnumurti itu.
Baca juga: MPR ajak kaum milenial bumikan Pancasila
Menurut dia, dengan fungsinya yang sedemikian penting, tidak cukup kalau BPIP hanya diatur selama ini dalam bentuk Peraturan Presiden.
Sementara itu, Ketua Umum DPD Gerakan Pembumian Pancasila Provinsi Bali Prof Dr Sukadi, MED juga berpandangan bahwa BPIP peranannya sangat penting supaya tidak ada penafsiran yang beragam mengenai Pancasila.
Dia menyebut masih banyak anak-anak bangsa yang belum memiliki pandangan sama mengenai Pancasila, bahkan masih ada yang belum sepakat dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Dengan adanya penafsiran yang sama tentang Pancasila, diharapkan tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila yang benar itu adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945," ucapnya.
Sukadi pun menyatakan BPIP tidak cukup hanya diatur dalam Peraturan Presiden, tetapi harus dengan landasan hukum yang lebih tinggi yakni dalam bentuk Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan BPIP harus diberikan landasan hukum yang tepat dalam bentuk UU.
"Kalau kita cinta tanah air dan ingin Indonesia jaya dan ada selamanya, maka Pancasila harus dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya yang juga Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali itu.
Baca juga: FPKB usulkan Badan Sosialisasi Pancasila
Ida Pangelingsir mengatakan Pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia, namun saat ini tidak sedikit yang "keblinger" ingin mengganti Pancasilan sebagai dasar negara dengan dasar-dasar lainnya, seperti yang dilakukan kelompok radikal.
"Padahal, Pancasila itu telah mempersatukan kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kalau Pancasila tidak disepakati oleh pendiri-pendiri bangsa, pastinya NKRI tidak akan ada," tuturnya.
Di tengah saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan global hingga kelompok radikal, Ida Pangelingsir mengajak warga bangsa untuk senantiasa tetap bersatu sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Dalam diskusi daring yang diselenggarakan Yayasan Amin Balo, Singaraja Bali itu juga dibagikan doorprize berupa buku karya Dr. Dewa Palguna berjudul "Welfare State vs Globalisasi".