Denpasar (ANTARA) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna sangat mengharapkan sistem pendidikan di SMAN Bali Mandara, pada 2024 ini dapat dikembalikan seperti semula dengan sistem pendidikan berasrama karena sekolah tersebut sesungguhnya membawa misi konstitusional.
"Dalam UUD 1945 diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pendidikan adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Oleh karena itu, dianggarkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD," kata Palguna di Denpasar, Jumat.
SMAN Bali Mandara, semula merupakan sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di daerah Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali dengan sistem pendidikan berasrama.
Sekolah yang diperuntukkan secara gratis bagi para siswa dari keluarga yang sangat-sangat miskin dan kemampuan terbelakang, telah berhasil mengubah para siswanya menjadi cerdas hingga berprestasi tingkat nasional bahkan ke mancanegara.
Namun SMA negeri yang berdiri pada 2011 itu dan dicetuskan oleh Made Mangku Pastika selaku Gubernur Bali saat itu, kemudian mulai tahun pelajaran 2022 diubah sistem pendidikannya menjadi sekolah reguler (umum) oleh Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster.
"Misi yang dibawa oleh SMAN Bali Mandara itu bukan sekadar keputusan politik populer. Tetapi, ada misi konstitusional. Apalagi yang diterima di sekolah itu diutamakan bukan sekadar miskin. Tetapi miskin sekaligus agak terbelakang. Itu luar biasa," ucapnya.
Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana itu, SMA Bali Mandara telah memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan SDM Bali jika dilihat dari prestasi para alumninya. Selain itu juga prestasi mengentaskan kemiskinan keluarga bersangkutan dan juga bisa mengentaskan kemiskinan siswa-siswa lain.
"Akan ada efek ganda upaya pengentasan kemiskinan karena secara manusiawi tentunya orang yang merasa diangkat dari kemiskinan itu kemudian bisa berhasil pasti akan lahir panggilan moral untuk melakukan tindakan yang sama. Ini merupakan investasi SDM," ujarnya.
Dewa Palguna menambahkan, bagi politisi instan, kebijakan terkait sistem pendidikan berasrama di SMA Bali Mandara mungkin bukan dianggap sebagai prestasi yang tampak karena memang tidak tampak secara fisik seperti pembangunan gedung. Tetapi sudah jelas menjadi investasi SDM.
"Terus apa alasan pembubarannya? Menjadi persoalan lebih besar kalau Penjabat Gubernur Bali sekarang tidak berani mengembalikan langkah itu (sistem pendidikan di SMAN Bali Mandara) yang nyata-nyata telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan SDM Bali," kata Palguna.
Dewa Palguna mengatakan negara harus hadir terlepas siapa pun yang memiliki ide terkait sekolah tersebut. "Selain karena perintah konstitusi, juga menjadi tanggung jawab negara untuk kemajuan pendidikan dan mengentaskan kemiskinan. Pendidikan menjadi jalan pintas untuk memutus rantai kemiskinan," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Peduli Pendidikan (FKPP) Dr Gede Suardana juga berpandangan senada bahwa SMA Bali Mandara harus dikembalikan lagi ke sistem berasrama.
"Sekolah ini terbukti mengubah nasib anak-anak miskin dan bodoh menjadi sejahtera dan cerdas. Sekolah ini membantu masyarakat miskin bisa bersekolah secara gratis," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng itu juga berpandangan bahwa pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai sekolah ini. Dengan sistem berasrama, per tahun dibutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk tiga angkatan. "Sekolah ini mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bali dalam jangka panjang," ujar Suardana.
Dewa Palguna: SMAN Bali Mandara bawa misi konstitusional
Sabtu, 30 Desember 2023 19:56 WIB