Kupang (ANTARA) - Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Timur H Jamaludin Ahmad mendorong Kepolisian memproses secara hukum Ketua HTI NTT Suryadi Koda yang masih menyebarkan ideologi HTI untuk menggantikan ideologi Pancasila yang Hari Lahir-nya diperingati pada setiap tanggal 1 Juni.
"Kami minta aparat Kepolisian tindak tegas terhadap pentolan HTI. Tindakan HTI telah meresahkan dan sudah merupakan tindakan subversif untuk menggantikan ideologi negara, sehingga harus dihukum sebarat-beratnya," kata Jamal Ahmad kepada Antara di Kupang, Senin.
Jamal menegaskan hal itu terkait telah ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda karena menyebarkan video dan brosur yang meresahkan warga NTT saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H beberapa waktu lalu.
Baca juga: Presiden : Pancasila harus hadir nyata dalam kehidupan
Ia mengatakan, organisasi HTI merupakan suatu organisasi terlarang yang telah dibekukan pemerintah, sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan HTI dilarang.
"Organisiasi ini sudah dilarang tetapi secara personal masih ada gerakan, sehingga perlu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap sel-sel HTI yang masih ada," kata Jamal Ahmad.
Ia mengatakan, tindakan tegas sangat penting dilakukan karena pentolan HTI masih saja menyebarkan ideologi HTI dengan berbagai modifikasi melalui pertemuan kegiatan keagamaan.
Baca juga: Pancasila dan Kontekstualisasi Nilai Gotong Royong (Pandemik COVID-19)
"Para anggota HTI sering buat pertemuan dengan tameng kegiatan agama. Organisiasi pemuda Ansor NTT sudah berulang kali melaporkan kepada pihak keamanan. Mereka buat kegiatan keagamaan tetapi ternyata di dalamnya adalah orang-orang HTI yang ingin menyebarkan ajaran yang sesat," tegasnya.
Menurut Jamal, secara organisasi HTI sudah dilarang seluruh dunia termasuk di Timur Tengah, karena ideologi HTI merupakan hasil import yang hanya ingin merusak tatanan kebangsaan yang telah dibangun selama ini.
"Kami minta para pelakunya dihukum seberat-beratnya karena pelaku sudah mulai mempengaruhi anak-anak yang masih di bawah umur mengibarkan atribut HTI di tempat ibadah," tegas Jamal Ahmad.
Baca juga: Puan ingatkan jargon "Ho Lopis Kuntul Baris" saat Hari Lahir Pancasila
Ia menilai tindakan HTI sudah sangat serius karena melakukan makar berupa menyebarkan ideologinya di tengah bangsa ini dilanda pandemi COVID-19.
"Kami dukung apabila aparat keamanan tangkap semua pentolan-pentolan HTI sehingga bisa menjadi jerah," tegasnya.