Denpasar (ANTARA) - Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI bersama Imigrasi Denpasar-Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria, bernama Henry Monday Ugwani (29), Ugochukwu Godson Eze (30) dan Emeka Joseph Anyakee (38) di wilayah Bali.
"Awalnya, mereka diamankan oleh Imigrasi Denpasar karena overstay dan masih di rudenim sekarang. Tapi, Bais menaruh curiga dari awal waktu penangkapan di video itu kan mereka ngaku kehabisan uang, terus habis seleksi pesepak bola. Bais melihat ada kejanggalan, kenapa dia bisa hidup selama ini di Indonesia, padahal tidak bekerja," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan sejak munculnya kecurigaan tersebut, dari Bais TNI melakukan penyelidikan ke Rudenim Denpasar. Penyelidikan awal ditemukan laptop milik warga Nigeria tersebut dan setelah diperiksa ditemukan bukti ada dugaan jaringan penipuan.
Baca juga: Turis Rusia dipulangkan karena punya usaha kecantikan di Bali
Berdasarkan penyelidikan awal, untuk korban dugaan kasus penipuan ini belum ditemukan ada dari Bali. Rata-rata korbannya berasal dari luar Bali, Malaysia Thailand dan dominan perempuan.
"Mereka semacam mengaku tentara, terus rekeningnya diblokir untuk membuka rekening itu dia minta bantuan korbannya dengan mengirimkan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi, setelah dikirimkan oleh korban, malah duitnya tidak kembali," ucap Surya.
Surya mengatakan diperkirakan dari ketiga warga Nigeria ini ada jaringan lain wilayah Malang dan Jakarta.
Modus penipuan dari warga Nigeria itu dengan menggunakan media sosial Facebook atas nama David Moore dan mengaku tentara Amerika yang sedang bertugas di Timur Tengah, seperti Suriah, Irak dan lainnya.
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi warga Amerika
Melalui media sosial tersebut mereka mencari korban perempuan dan merayu korbannya akan dinikahi. Selanjutnya pelaku akan mengirimkan sejumlah uang sebesar 1,5 juta dolar AS dan meminta korbannya mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 - 4 juta sebagai biaya administrasi sehingga baru bisa dikirim uang tersebut ke rekening korban.
"Sehingga saat ini untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mereka dan bila terbukti perlu dilakukan proses hukum pidana maupun Tindakan Administrasi," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Australia Sara Connor