Badung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Bali, menahan seorang mahasiswa "drop out" salah satu Universitas di Bali bernama Nyoman Buda (29) yang menjadi kurir sabu.
"Tersangka baru ditangkap pertama kali, tapi sudah beberapa kali melakukan aksi tempel sabu. Ada 15 paket yang ditemukan, tapi belum sempat diedarkan. Sasarannya tersangka ya wilayah Denpasar," kata Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, dalam konferensi pers di Badung, Selasa.
Ia mengatakan jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan, maka tersangka juga berperan sebagai pengguna, sekaligus kurir narkotika.
"Dari tes urine tersangka ini negatif hasilnya. Modusnya, tersangka menggunakan sistem tempel terputus seperti di lapangan pakai diisolasi bolak balik dan pada suatu tempat kemudian dikirim alamat ke siapa pemesannya," jelasnya.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa 15 paket narkotika diduga sabu dengan berat total 5,17 gram brutto atau 2,62 gram netto, beserta barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Seorang kurir sabu divonis 10 tahun di PN Denpasar
Awalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika, maka pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 wita, di Banjar Karya Darma, Desa Sesetan, Kecamatan Kuta Selatan, Denpasar, tersangka Nyoman Buda ditangkap personel BNNK Badung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu pada saku celana tersangka, kemudian pada tas pinggang tersangka ditemukan 13 paket sabu.
"Ini modus lama ya dengan cara memasukkan ke dalam bungkus permen. Dalam perkara ini tersangka bertindak sebagai kurir narkoba yang dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu lapas di Bali," jelas Sebudi.
Ia mengatakan bahwa kini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak lapas agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap oknum yang menjadi pengendali dari lapas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.