Amlapura (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster sedang mengajukan arak Bali ke Kemenkumham RI agar memperoleh hak paten sebagai usada (pengobatan) tradisional dan agar bisa diproduksi untuk menyembuhkan atau memperkuat daya tahan tubuh pasien yang terkena COVID-19 atau virus yang lainnya.
Pihaknya juga berkeinginan untuk menyejajarkan arak Bali dengan minuman spirit yang ada di dunia, seperti Whisky, Vodka, hingga Sake.
"Apalagi Arak Bali di masa pandemi COVID-19, telah dimanfaatkan sebagai salah satu obat terapi yang berhasil menyembuhkan orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Koster saat mengadakan kunjungan kerja ke Desa Tri Eka Bhuana, Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Sabtu (8/8).
Masyarakat Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, 90 persen warganya berprofesi sebagai petani arak.
Baca juga: Koster lakukan diplomasi "Tos Arak Bali" di depan Menko Maritim dan Menparekraf
Dalam kesempatan itu, mereka merasa sangat gembira dan bersyukur dengan hadirnya Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang dicetuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Kegembiraan para petani arak Tri Eka Buana ini terungkap saat Gubernur Koster disapa oleh seorang petani yang sedang memanjat pohon kelapa dengan memanggil Gubernur Bali "Pakyan".
Mendengar hal itu, Wayan Koster yang didampingi Wagub, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Tri Eka Buana, Sabtu (8/8) langsung menyapa balik petani tersebut dengan melambaikan tangannya.
Baca juga: Pemprov Bali gunakan terapi arak untuk pasien COVID-19 tanpa gejala
Setibanya di Kantor Perbekel Desa Tri Eka Buana, Gubernur Bali yang menghadirkan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali merasa bangga, karena desa yang memiliki kebun kelapa yang membentang hijau berbentuk perbukitan itu memiliki kemajuan pesat disaat mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Pasca berlakunya Pergub Bali No.1/2020 ini, para petani arak di Desa Tri Eka Buana bisa diakomodir dalam bentuk koperasi, dan secara penghasilan rata-rata perhari para petani mendapatkan untung Rp 420 ribu (Perliter harga Arak Bali Rp 35.000 dan setiap hari menghasilkan 12 liter, red) atau dalam sebulan bisa meraup keuntungan mencapai sekitar Rp 12 juta," demikian informasi yang disampaikan akademisi dari Fakultas MIPA, Universitas Udayana, I Made Agus Gelgel Wirasuta saat didampingi Perbekel, I Ketut Derka dan Ketua Koperasi Arak KBS Padat, I Gede Artayasa.
Alasan utama yang menyebabkan para petani arak mendapatkan keuntungan yang melimpah, karena menurut keterangan I Made Agus Gelgel Wirasuta bahwa para petani arak di Desa Tri Eka Buana, saat ini sedang menggunakan alat destilasi dengan 4 kolom bertingkat yang bisa mengirit penggunaan bahan baku arak (Tuak, red).
"Sekarang para petani hanya menggunakan 40 liter tuak untuk menghasilkan 12 liter arak perharinya. Kalau dulu atau sebelum Pergub Bali No.1/2020 ini lahir, dan sebelum menggunakan alat destilasi tersebut, para petani hanya bisa menghasilkan 10 liter arak perharinya dengan menggunakan bahan baku tuak sebanyak 60 liter," ujar Made Gelgel.
Baca juga: Rombongan Bappenas saksikan paparan khasiat arak Bali untuk COVID-19 (video)
Dengan alat destilasi dengan empat kolom bertingkat ini memberikan dampak positif, maka pengembangan alat ini akan berlanjut dilakukan ke Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen.
Mendengar informasi itu, Wayan Koster bersama Wakilnya, Cok Ace langsung meminta Perbekel Desa Tri Eka Buana, I Ketut Derka untuk lebih serius menggarap produksi Arak khas Sidemen, Karangasem ini.
Kemudian secara ekonomi, Wayan Koster juga mengungkapkan Arak Bali akan dijadikan salah satu produk ekspor unggulan Bali.
Untuk mewujudkannya, Gubernur Bali meminta kepada seluruh masyarakat di Pulau Dewata agar bersatu padu mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Baca juga: Gubernur Bali terbitkan pergub soal tata kelola arak Bali
Secara konsep pemberdayaan masyarakat Bali, Gubernur yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dengan tegas ingin mengimplementasikan Program Tri Sakti Bung Karno yang salah satunya menciptakan kemandirian secara ekonomi atau ekonomi berdikari yang akarnya adalah kedaulatan rakyat. Sehingga pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru akan terus dirasakan masyarakat.
"Jadi krama Bali harus mengelola Koperasi Arak ini, krama Bali juga harus mengelola perusahaan Arak ini dengan memberikan kemasan Barak "Balinese Arak", hal ini kami tekankan agar krama Bali benar-benar merasakan manfaatnya secara ekonomi, apalagi BPOM juga sudah mendukung penuh dan bahkan telah ada 4 perusahaan yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Kalau kepentingan ekspor, baru Pemerintah akan melibatkan para investor," kata Koster.
Diapun engajak para petani meningkatkan sedikit harga arak ini dengan tetap menjaga kualitas rasa, aroma kekhasan Bali, karena Bali juga saat ini telah memiliki Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali yang bisa dijadikan modal dalam memajukan industri minuman warisan leluhur khas Bali.
Gubernur Koster perjuangkan hak paten arak Bali ke Kemenkumham
Selasa, 11 Agustus 2020 0:15 WIB