Denpasar (Antara Bali) - Seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali akan terbebas dari asap rokok mulai 1 Juni 2012 menyusul segera diberlakukannya Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pemberlakuan perda tersebut secara bertahap dan akan dimulai penerapannya dahulu di lingkungan instansi pemerintahan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat menyampaikan pengumuman pemberlakuan perda tersebut di depan para awak media dan tokoh-tokoh masyarakat di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, prinsip KTR adalah seratus persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup, termasuk melakukan pembatasan terhadap produk iklan dan promosi rokok yang diketahui merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula.
Sedangkan pemberlakuan aturan penjualan dan promosi rokok pada kawasan KTR di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, terminal, bandar udara dan sebagainya, lanjut dia, masih akan menunggu dibuatnya peraturan gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja MPh mengatakan, untuk pemberlakuan Perda KTR di tempat-tempat wisata akan dilakukan secara bertahap. Perda KTR menjadi perda payung yang juga nantinya dijadikan acuan pemerintah kabupaten/kota di Bali.(LHS/T007)
Instansi Pemprov Bali Bebas Asap Rokok
Senin, 26 Maret 2012 18:16 WIB