Surabaya (ANTARA) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akan mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswanya yang diduga predator yang melakukan pelecehan seksual “fetish” (orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati) kain berkedok riset terhadap mahasiswa lain.
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo di Surabaya, Kamis, membenarkan bahwa pelaku “fetish” kain berkedok riset yang viral di media sosial Twitter merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Baca juga: Menko PMK siap dukung Unair terkait temuan obat penawar COVID-19
"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," ujarnya.
Suko menjelaskan pihaknya melalui FIB Unair juga mencoba menghubungi Gilang dan keluarganya.
Namun, kata dia, sampai saat ini Gilang yang merupakan warga luar kota Surabaya belum bisa dihubungi, sehingga pihak kampus akan menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang.
"Dulu pernah terjadi saat Gilang jadi panitia mahasiswa baru, tapi tidak dilaporkan ke dekanat dan sekarang sudah viral di sosial media dan ada yang melapor, makanya kami adakan sidang kode etik," tuturnya.
Baca juga: ITS-Unair luncurkan robot "RAISA" layani pasien COVID-19
Dia kembali menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan melindungi yang bersangkutan.
"Kami secara tegas tidak akan melindungi kesalahan dan akan terus melakukan investigasi. Tentunya akan memberikan sanksi paling tegas, karena hal itu merupakan tindakan melanggar disiplin moral mahasiswa," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang mahasiswa di salah satu PTN di Surabaya dikabarkan menjadi seorang predator “fetish,” dari sebuah utas yang diciutkan oleh @m_fikris dengan judul “Fetish Kain Jarik” dan menjadi trending di media sosial Twitter.
Pelaku yang disebut sebagai predator ini melakukan aksinya dengan modus cara meminta bantuan untuk penelitian tugas akhir yang bertemakan bungkus-membungkus.