Denpasar (Antara Bali) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan kaum muslimin di Bali menggelar "Jumatan" di rumah pada saat umat Hindu melaksanakan ritual "Catur Berata" Hari Raya Nyepi, Jumat (23/3).
"Kalau memang tidak ada musala di kampung itu, silakan menggelar Jumatan di rumah warga bagi masyarakat sekitar," kata Ketua MUI Provinsi Bali KHM Taufik As'adi kepada ANTARA di Denpasar, Kamis.
Terkait hukum syariat yang mempersyaratkan Jumatan harus diselenggarakan minimal oleh 40 orang laki-laki, dia berpendapat bahwa bisa diterapkan secara fleksibel dalam kondisi darurat.
Namun, dia tetap menyarankan Jumatan digelar oleh 40 orang laki-laki dalam satu kampung. "Upayakan dulu syarat itu dipenuhi. Kalau tidak bisa, baru bisa diterapkan hukum dalam kondisi darurat," kata pria yang sudah tiga kali menjalankan shalat Jumat bertepatan pada Hari Raya Nyepi itu.
Taufik menekankan pula pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama demi terjaminnya kekhidmatan dan kelancaran dalam menjalankan perintah agama masing-masing.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat Islam untuk mematuhi imbauan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bali bahwa umat Islam menjalankan shalat Jumat di masjid atau musala terdekat sehingga tidak merepotkan karena pada saat Nyepi di Bali berlaku larangan menggunakan kendaraan bermotor.
Selain itu, pengurus masjid atau musala diimbau mengatur penggunaan pengeras suara sehingga hanya terdengar di dalam masjid atau musala dan tidak menabuh beduk pada saat umat Hindu menjalani ritual penyepian.
"Kalau ada rumah atau tempat lain yang akan dipakai untuk shalat Jumat, kami minta pengurusnya melapor terlebih dulu kepada banjar adat atau desa 'pakraman' sehingga bisa dikoordinasikan pengamanannya," kata Taufik menambahkan.(M038/T007)
Jumatan Saat Nyepi Tak Harus 40 Orang
Kamis, 22 Maret 2012 11:35 WIB