Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan agar petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata jangan sampai menjadi klaster/kelompok baru penyebaran COVID-19.
"Oleh karena itu, PPDP sebelum melakukan 'coklit' (pencocokan dan penelitian) terhadap data pemilih, terlebih dahulu harus dicek suhu tubuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa," kata anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas dan Data Informas,i Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Pengecekan suhu tubuh jajaran penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugas itu, lanjut Rudia, juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, khususnya pada Pasal 5, Ayat 2, huruf F.
"Berdasarkan cek suhu tubuh itulah, mereka (PPDP-red) boleh melakukan tugas atau tidak. Kalau suhu tubuhnya 37,3 derajat Celcius atau lebih, tidak boleh melakukan pemuktahiran data pemilih," ucap mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
Yang jelas, kata Rudia, jangan sampai ada petugas yang melakukan coklit ke lapangan, namun tidak dicek suhu tubuhnya oleh PPS.
"Ini yang perlu didorong oleh pengawas maupun PPS. Kalau tidak dicek, bisa saja PPDP yang melakukan tugas sudah dalam kondisi terpapar COVID-19. Padahal kita sudah berkomitmen supaya tidak ada klaster baru penyebaran di tingkat penyelenggara. Ini yang selalu kami ingatkan, termasuk pada jajaran Panwas kami," ujarnya.
Baca juga: KPU Badung muktahirkan data 38 ribu calon pemilih di Pilkada 2020
Terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian untuk daftar pemilih Pilkada 2020 yang sudah dimulai 15 Juli lalu, Rudia mengakui di lapangan masih ada sejumlah dinamika.
"Ketika PPDP datang dengan menggunakan APD dan face shield, ada juga masyarakat yang tidak menerima karena dikiranya mau di-rapid test. Hal-hal seperti ini masih perlu sosialisasi," ucapnya.
Kemudian ada juga PPDP yang sudah bertugas menggunakan APD, namun belum dicek suhu tubuhnya oleh PPS.
"Ini menyangkut protokol kesehatan yang merupakan bagian dari kami untuk melakukan pengawasan karena memang normanya begitu. Di PKPU telah diatur secara rigid, kami pun melakukan pengawasan secara rigid," ujar Rudia yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.
Bawaslu Bali: PPDP jangan sampai jadi klaster/kelompok baru COVID-19
Jumat, 24 Juli 2020 14:21 WIB