Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama dengan Bea Cukai Bali, NTT dan NTB menangkap lima mahasiswa salah satu Universitas di Buleleng, Bali diantaranya DW (12), DK (20), YD (22), RD (20), DN (21) yang merupakan jaringan nasional sebagai pengguna ganja seberat 150,93 gram netto.
"Mereka ini jaringan Palembang, Padang dan Singaraja Bali. Sudah menggunakan ganja sejak SMA dengan modus bertransaksi melalui media sosial," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan pada 15 Juni 2020 sekitar pukul 09.40 wita. Dengan menyasar tiga TKP yaitu sebuah kos yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi, Buleleng, kemudian di Jalan Melati, Desa Banjar Jawa dan di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Buleleng.
Dari keterangan tersangka DW, kalau barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik bersama teman-temannya. Keempat tersangka membeli ganja tersebut dari DW secara patungan atau urunan.
Selain itu, petugas juga menemukan padatan warna hitam diduga narkotika golongan I jenis hasis seberat 4,3 gram netto. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Gede Suastawa juga menjelaskan terkait dengan penangkapan pengedar sabu berinisial RN, di Jalan Bukit Tinggi, Mengwi, Badung pada 11 Juni 2020 pukul 20.30 wita.
Dari tersangka diperoleh 34 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,92 gram netto. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gede Suastawa menjelaskan terkait penangkapan selanjutnya atas nama AG, yaitu pada 12 Juni 2020 di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Bukit Tinggi, Badung. Dari tersangka AG diperoleh sabu seberat 0,38 gram netto.
Tersangka AG dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga menangkap jaringan narkoba di Gianyar dan Ungasan, Bali. Untuk di gianyar kami menangkap KR sebagai pengguna sabu seberat 0,09 gram netto. Sedangkan jaringan Ungasan kami menangkap tersangka bernama AE dan WS dengan barang bukti 0,26 gram netto," katanya.
Tersangka jaringan Gianyar dan Ungasan ini dikenakan pasal 122 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.