Kuta (Antara Bali) - AP (22) spesialis penjambret warga negara asing yang ditangkap oleh jajaran petugas Polsek Kuta, Bali, menyimpan sedikitnya 10 kartu kredit milik WNA yang menjadi korbannya.
Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, seperti dilaporkan Selasa, menjelaskan bahwa tersangka AP yang mantan satpam itu ditangkap sejak 27 Februari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita saat melintas di depan kantor PMK Denpasar di Jalan Imam Bonjol,
Dia telah melakukan beberapa aksi penjambretan di wilayah Kuta, di antaranya di Jalan Poppies I, Jalan Benesari, Jalan Camplung Tanduk, Jalan Poppies II, Jalan Padma Utara, Jalan Legian, dan Pantai Doble Six.
"Tersangka AP kami tangkap setelah dilaporkan oleh korban Eka Lestari," kata Ganefo seraya menyebutkan, korban dijambret saat berada di Jalan Benesari, kawasan wisata Kuta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik para korban berupa uang senilai Rp170 ribu, satu unit Iphone, KTP, dan STNK. Kemudian sepeda motor Supra dengan nomor polisi DK-8274-FC.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, dari tangan tersangka AP ditemukan sedikitnya 10 kartu kredit milik warga asing. Namun belum diketahui apakah kartu kredit tersebut dapat dikuras oleh pelaku atau tidak.(*/T007)