Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan tercatat ada 16 warga negara asing (WNA) telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dan berada di rumah detensi imigrasi (rudenim) akan di deportasi setelah masa pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir.
"Warga asing di Lapas kalau mereka sudah bebas itu akan dimasukkan ke rumah detensi imigrasi, kemudian nantinya akan di deportasi ke negaranya tapi untuk saat ini tidak bisa, dan untuk deportasi nya menunggu sampai dinyatakan bahwa Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Jamaruli, di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya 16 warga asing tersebut sudah menjalani pemeriksaan setelah dinyatakan bebas dari Lapas dan kemudian berada di Rudenim. 16 warga asing tersebut memiliki latar belakang kasus pidana dan asal negara yang berbeda-beda.
"Yang kita periksa kemarin ada 16 orang di sana dari berbagai kasus juga. Asalnya itu ada dari Belanda, Jerman dan Amerika Serikat juga. Selain itu, aktivitas di rudenim tetap berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Penghuninya ada 16 orang itu tadi dengan kapasitas 80," jelasnya.
Ia mengatakan untuk warga asing ini harus menunggu proses pemulangan, karena untuk warga asing ini tidak bisa dipulangkan jika tujuan negaranya tidak jelas.
"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ucap Jamaruli.
Untuk penanganan warga asing dengan banyak kewarganegaraan, kata dia bisa diproses dengan melihat administrasi saat masuk ke Indonesia. "Saat masuk ke Indonesia dilihat warga asing itu pakai paspor negara mana, jika di kemudian hari muncul paspor lain, itu akan diproses nanti tapi tetap paspor pertama saat masuk yang diutamakan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan setiap hari berupa pengawasan admisitrasitif dan pengawasan lapangan. Untuk pengawasan secara administratif tetap dilakukan setiap hari, sedangkan di lapangan dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Ia mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan secara temporal baik saat di lapangan maupun pengawasan secara mandiri.
"Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, untuk persyaratan administratif seperti perpanjangan secara otomatis dan tidak dikenakan biaya, juga tidak ada denda. Dengan sendirinya mereka diperpanjang secara otomatis sehingga mereka bisa dipastikan tidak ilegal,"katanya.
Jamaruli mengatakan maka dengan adanya kondisi pandemi seperti sekarang, peraturan tersebut menjadi program yang dibuatkan pemerintah untuk meringankan WNA yang tinggal di Indonesia.