Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Raphael Hoang (45), dijatuhi vonis enam tahun lebih enam bulan penjara dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena impor narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram netto.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, melalui teleconference di PN Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, enam bulan penjara, dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Impor ganja ke Bali, desainer Swiss dituntut 10 tahun
Jaksa penuntut umum, I Made Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara dalam dakwaannya, menjelaskan kasus berawal ketika terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong - Denpasar dan melewati pemeriksaan x-ray kemudian diperoleh barang bukti berupa satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram netto. Selanjutnya pada bungkusan daun diperoleh narkotika jenis ganja seberat 28,39 gram netto.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukkan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang,"jelas Jaksa Dipa saat membacakan dakwaan ke satu.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 1 ton ganja
Selanjutnya, ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa membeli barang tersebut di negaranya dan mengakui barang itu adalah miliknya.
WNA Swiss divonis enam tahun lebih karena impor ganja ke Denpasar
Kamis, 14 Mei 2020 18:41 WIB