"Dalam sidang tersebut, kami sebagai tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Rabu..
Ia mengatakan bahwa kedua WNA itu juga diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. "Keduanya juga bisa menyanyikan (lagu Indonesia Raya)," jelasnya.
Untuk WNA pertama Troy Sinclair, bahwa sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia. Kemudian, pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2003-2004.
Hingga saat ini, Troy Sinclair tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Selain itu, WNA ini juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Sementara WNA kedua bernama Marlon Gerber, sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Kata Kakanwil, Marlon Gerber ini pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, ia juga memiliki seorang Ibu yang berasal dari Indonesia.
"Kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," jelas Jamaruli.
Selanjutnya, dari Sidang Permohonan Pewarganegaraan itu, tim verifikator melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut.
Baca juga: 2020, KemenkumHAM Bali deportasi 157 warga asing