Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha, Rabu mengingatkan agar aparat desa tidak seenaknya mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) karena bisa berakibat proses hukum.

"Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan anggaran pasti akan ada proses hukum," katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengungkapkan, pada 2012  seluruh desa  mendapatkan ADD yang besarnya dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Terkait hal itu Bupati Artha berjanji, akan mengintensifkan pengawasan yang akan dilakukan Inspektorat Daerah.

Menurutnya, dalam hal pengelolaan keuangan, kepala desa sama dengan bupati dan wakil bupati yaitu harus mengacu pada aturan yang ada.

Ia mengakui, selama ini masih banyak desa yang mengalokasikan ADD untuk program yang seharusnya tidak menjadi skala prioritas.

"Salah satu contoh, ADD digunakan untuk membangun kantor desa atau tanda tapal batas desa. Padahal di luar itu masih ada kebutuhan masyarakat yang lebih besar lagi," ujar Artha.

Untuk itu, ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan rambu-rambu pengelolaan ADD seperti aturan 30 persen ADD untuk belanja aparatur dan 70 persennya untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Kalau masih melakukan penyimpangan dan menjadi temuan, silahkan tanggung sendiri resikonya," tegas Artha.

Sedangkan Wakil Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan, sebenarnya dana-dana untuk pembangunan di desa cukup banyak tidak hanya bersumber dari ADD saja.

Ia mencontohkan, program PNPM di desa berikut pembangunan ataupun perbaikan jalan kabupaten di desa-desa yang ditanggung oleh pemkab.

Bahkan ia mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan Rp150 juta bagi desa yang akan merenovasi kantornya.(Gis/IGT)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026