Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dalam penyaluran dana kepedulian sosial melalui koperasi.
"Kami mengusulkan dalam pembahasan Raperda UMKM tersebut memuat dalam poinnya mengenai mekanisme penyaluran bantuan kepedulian sosial (corporate social responsibility/CSR) oleh instansi atau BUMN lewat koperasi saja," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Bali Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Kamis.
Seusai menghadiri rapat pembahasan Raperda UMKM dengan DPRD Bali, ia mengatakan, kalau dana kepedulian sosial tersebut langsung disalurkan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) akan kesulitan dalam pengawasan keuangan dan akuntanbilitas pelaporannya.
"Yang terjadi akhir ini dana SCR langsung disalurkan lewat UKM, akibatnya banyak juga kredit pengembaliannya yang macet. Sebab tanpa ada yang mengawasi kegiatannya secara intensif," kata pria asal Desa Akah, Kabupaten Klungkung ini.
Menurut dia, jika penyaluran melalui koperasi yang anggotanya adalah UKM tersebut yang kini jumlahnya mencapai ribuan itu, tentu dari pengawasan akan lebih mudah. Karena masing-masing pengurus koperasi akan mengawasi kegiatan yang dilakukan anggotanya.
"Kami menekankan dalam Perda UMKM harus ada poin yang mengatur penyaluran CSR. Sehingga lembaga atau BUMN yang akan menyalurkan dana tersebut dapat terkontrol," ucapnya. (I020)