Denpasar (ANTARA) - KemenkumHAM Bali mencatat warga negara Australia menjadi salah satu dari ratusan negara yang mendominasi jumlah keberangkatan dan kedatangan penumpang yang berkunjung ke Bali, selama 1 sampai 30 Maret 2020.
"Rekapitulasi keberangkatan penumpang warga negara asing 1-30 Maret 2020 ada didominasi dari negara Australia sebanyak 62.174 orang dan untuk kedatangan sebanyak 40.834," jelas Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah 10 negara terbanyak keberangkatan penumpang warga negara asing yaituAustralia sebanyak 62.174 orang, Rusia 18.505, Inggris sebanyak 15.274, AS 13.634 orang, Jerman 12.066 orang, India 11.680, Jepang 11.592 orang, Perancis 10.295 orang, Malaysia 7.615 orang dan Belanda 7.578 orang.
Untuk kedatangan diantaranya asal Australia sebanyak 40.834 orang, Rusia 11.898, Inggris sebanyak 11.522, Jepang ada 8.963, AS sebanyak 8.798, India 8.078 orang, Jerman 7.791 orang, Malaysia 6.163 orang, Perancis sebanyak 6.100 orang dan Singapura ada 4.902 orang.
Data keberangkatan dan kedatangan penumpang warga negara asing tersebut diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar (TPI Benoa) dan TPI Celukan Bawang.
"Untuk jumlah WNA yang masih ada di Bali, jumlah pastinya kurang tahu ya, karena mereka datang dan pergi di waktu-waktu berbeda tiap bulannya, dan harus kita rekap ulang semuanya," jelas Surya.
Baca juga: Presiden: hentikan sementara kunjungan dan transit WNA ke Indonesia
Sebelumnya pada (31/3), melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengumumkan kebijakan pemerintah RI yang memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian bahwa larangan masuk yang segera diberlakukan tersebut tidak termasuk bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Saat mengumumkan kebijakan baru ini, Retno Marsudi mengatakan bahwa kebijakan penghentian sementara kunjungan dan transit WNA ke Indonesia akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru.