Karangasem (ANTARA) - Pelabuhan Padangbai melalui Polsek Padangbai, Karangasem, Bali bersama stakeholder terkait melakukan pembatasan penyeberangan kepada masyarakat dari luar Bali menuju Bali, atau sebaliknya dari Bali menuju ke luar Bali, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sehubungan dengan imbauan Gubernur Bali untuk menunda perjalanan dari dan ke luar Bali, maka kami mengambil langkah-langkah yaitu akan dilakukan penolakan terhadap warga luar Bali yang tidak beralamat tetap di Bali untuk kembali ke daerah asalnya saat melaksanakan pemeriksaan di Pos 2 dan Pos 3, kecuali yang mempunyai kepentingan secara mendesak serta warga yang transit karena mempunyai alamat di Jawa," kata Kapolsek Padangbai, Kompol I Wayan Subrata saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: Gubernur: RS Unud Bali jadi RS khusus COVID-19 mulai 7 April
Ia menjelaskan bahwa koordinasi juga telah dilakukan dengan Satuan Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat Lombok yang akan menyeberang ke Bali agar mengindahkan adanya imbauan Gubernur Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Untuk sementara situasi penyeberangan di Pelabuhan Padangbai sampai saat ini dalam keadaan aman, antrean kendaraan di dalam Pelabuhan Padangbai sepi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi juga dilakukan di instasi masing-masing yang ada di wilayah Padangbai hingga pelabuhan Lembar terkait imbauan tersebut.
Ia mengatakan bahwa imbauan tersebut juga berlaku terhadap warga negara asing, yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke luar Bali melalui Pelabuhan Padangbai.
Baca juga: Aeroflot ke Bali, hari Minggu evakuasi warga Rusia
Sebelumnya dalam surat imbauan Gubernur Bali pada 27 Maret 2020 nomor empat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diimbau kepada masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
"Imbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya saat menerangkan imbauan Gubernur Bali poin kelima.
Baca juga: Pasar Badung kini dilengkapi dua bilik disinfektan antisipasi COVID-19
Pelabuhan Padangbai Karangasem batasi penyeberangan masuk-keluar Bali
Sabtu, 28 Maret 2020 18:56 WIB