Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar membenarkan adanya tindakan pemecatan terhadap jaksa Sunaryo karena telah memalsukan surat putusan hakim dalam perkara kasus narkoba oleh warga Filipina, Steven Anthony Gamboa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Anak Agung Gede Satya Markandea, Senin, mengatakan, yang bersangkutan memang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Surat keputusan pemberhentian itu langsung dari kejaksaan Agung," katanya.
Meski telah dipecat, Sunaryo masih tetap dipekerjakan di Kejari Denpasar sebagai tenaga honorer bersama dengan 19 tenaga serupa lainnya di bagian umum.
Terkait motif Sunaryo dalam memalsukan surat putusan hakim terhadap Gamboa tersebut, Satya enggan memberikan penjelasan.
"Soal motif dan tujuannya, saya belum tahu. Mungkin yang lebih tahu adalah bagian pengawas," katanya. (PWD/M038)