Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis dua warga negara asing (WNA) asal India bernama Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dengan pidana penjara selama 18 tahun karena memiliki 2,75 kg narkotika jenis sabu-sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Baca juga: PN Denpasar tuntut perantara sabu 17 tahun
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.
Baca juga: Dua warga Thailand dipenjara 16 tahun karena bawa 892 gram sabu
Sebelumnya, kasus berawal pada 2 September 2019 ketika kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali dan dijanjikan upah sebesar Rp9 juta.
Selanjutnya pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut. Lalu paket itu dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar, di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.
Barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2.756 gram neto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga HP milik terdakwa.
PN Denpasar vonis 18 tahun dua warga India
Kamis, 19 Maret 2020 21:09 WIB