Kupang (Antara Bali) - Kapal-kapal Feri milik PT ASDP Feri Indonesia Cabang Kupang, Senin, dilarang beroperasi untuk melayani lintas penyeberangan di Nusa Tenggara Timur, akibat gelombang besar yang disertai pula dengan angin kencang.
"Tinggi gelombang berkisar antara 0,75-1,5 meter dengan kecapatan angin antara 5-10 km per jam, sehingga cukup berbahaya bagi kapal-kapal feri untuk melayani lintas penyeberangan jauh di tengah cuaca buruk seperti itu," kata Manajer Operasi PT ASDP Feri Indonesia Cabang Kupang Arnold Yansen ketika dihubungi, Senin.
Ia mengatakan lintas penyeberangan Kupang-Rote sejauh sekitar 40 mil yang biasa beroperasi pada pagi hari, dilarang berlabuh karena tinggi gelombang di Selat Pukuafu antara Pulau Timor, Rote dan Semau membahayakan bagi kapal feri.
"Karena kondisi laut kurang bersahabat, maka kami memutuskan untuk melarang beroperasinya kapal feri ke Pulau Rote," katanya dan menambahkan larangan tersebut juga bagi lintas penyeberangan Kupang-Lewoleba di Pulau Lembata sejauh sekitar 120 mil.
Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun El Tari Kupang Syaiful Hadi yang dihubungi secara terpisah mengatakan NTT saat ini tidak hanya dilanda hujan lebat, tetapi juga angin kencang sehingga cukup berbahaya bagi keselamatan armada pelayaran yang beroperasi di wilayah perairan provinsi kepulauan ini.
Berdasarkan hasil foto satelit, katanya, tinggi gelombang di wilayah perairan NTT bisa mencapai tiga meter dari keadaan normal antara 1-2,5 meter dengan kecepatan angin berkisar antara 15-40 km per jam.(T007)