Semarapura (Antara Bali) - Kalangan DPRD Kabupaten Klungkung mendesak pemerintah daerah setempat turut menuntaskan kasus pengusiran warga oleh masyarakat desa adat atau "kasepekang".
Wakil Ketua DPRD Klungkung, Putu Tika Winawan, di Semarapura, Selasa mengatakan, untuk menyelesaikan kasus yang sering kali terjadi di Bali akibat warga yang bersangkutan dinilai tidak taat terhadap peraturan desa adat itu membutuhkan cara-cara persuasif.
Namun dia menilai bahwa keluarnya pernyataan sikap lima keluarga "kasepekang" yang selama ini hidup di pengungsian menandakan adanya perkembangan yang cukup signifikan dalam penanganan kasus itu.
"Penanganan kasus itu harus dilakukan secara bertahap. Untuk jangka pendek, Pemkab Klungkung bertanggung jawab menampung lima warga Desa Sulang yang sekarang mengungsi itu," kata Putu Tika.
Ia juga merasa prihatin terhadap lima keluarga tersebut karena harus membayar sewa kamar di Losmen Graha Sanggraha. "Mereka itu sudah susah secara ekonomi, tapi masih harus membayar losmen," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta Pemkab Klungkung menampung mereka di rumah atau kantor aset pemerintah yang masih layak untuk di tempati, seperti bekas gedung SD Negeri 3 Gelgel atau bekas kantor Dewan Pendidikan di Jalan Kartini, Semarapura.
Dia juga mengkritik sikap Pemkab Klungkung yang menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP). "Jangan sedikit-sedikit persoalan diserahkan kepada MMDP. Usahakan persoalan tersebut diselesaikan oleh pemerintah," katanya.
Kelima kepala keluarga yang terkena "kesepekang" atau pengusiran oleh masyarakat desa adat itu adalah Gusti Made Rai (82), Gusti Made Pudja (65), Gusti Ketut Natih (62), Gusti Made Putra (48), dan Gusti Putu Kompyang (85).
Mereka telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai dengan disaksikan pengurus Peiketan Arya Wang Bang Pinatih Bali yang diwakili olah I Gusti Agung Mk Adiarta dan I Gusti Ketut Kertiyasa.(T007)
DPRD Klungkung Desak Tuntaskan Kasus "Kasepekang"
Selasa, 17 Januari 2012 17:24 WIB