Denpasar (Antara Bali) - Remaja berusia 14 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan tas berisi uang Rp1.000 dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.
"Sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Erawati seusai sidang.
Pada sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian itu, sejumlah aktivis anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi juga turut mendampingi.
Menurut jaksa, perbuatan DW dinilai telah melawan hukum berupa pencurian atau jambret yang dapat membahayakan korban serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Thesy Oktarini, penasehat hukum DW menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi, sehingga pihaknya telah memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya supaya DW dapat kembali bersekolah dan mendapat pembinaan orang tua.(PWD/IGT/T007)
Remaja Penjambret Rp1.000 Dituntut Tujuh Bulan
Senin, 9 Januari 2012 12:50 WIB