Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, bakal meningkatkan patroli media sosial guna mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu tentang bencana alam pasca-beredarnya video bencana banjir yang keterangan lokasinya di pintu (Bangunan Pengendali Banjir Wilalung Lama/BPBWL).
"Patroli media sosial tersebut untuk mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya upaya penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Kamis.
Apabila ditemukan, kata dia, penyebarnya akan diberikan peringatan agar tidak menyebarkan karena kabar tersebut tidak benar.
Ia mengakui sempat geram dengan beredarnya video bencana banjir yang keterangan lokasinya di pintu Wilalung atau dikenal sebagai Bangunan Pengendali Banjir Wilalung Lama (BPBWL).
Apabila ditemukan situs penyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka akan segera diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya.
"Masyarakat juga kami minta berperan aktif membantu patroli media sosial dengan selektif dalam berbagi informasi yang diterimanya," ujarnya.
Baca juga: Atasi hoaks, BMKG maksimalkan Sekolah Lapang Gempa
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar lewat media sosial. "Jika berpotensi tidak benar, jangan dibagikan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Catur, peran Bhabinkantibmas juga akan dimaksimalkan dalam mengedukasi masyarakat terkait hal itu.
Koordinasi dengan camat hingga kepala desa, katanya, juga akan terus ditingkatkan guna mencegah adanya kesalahan informasi dan komunikasi.
Baca juga: Hoaks, BMKG bantah isu kekeringan panjang dan El-Nino pada 2020
Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menambahkan pihaknya juga terus melakukan monitoring daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk monitoring debit air di sungai dan bendung, terutama Sungai Wulan dan Bendung Wilalung.
"Anggota kami minta untuk monitor secara terus menerus, terutama pada daerah rawan bencana," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah jejaring media sosial, memang banyak beredar video bencana banjir bandang yang dilengkapi tulisan lokasi kejadian, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kejadiannya berada di daerah lain.
Baca juga: Menkominfo tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan berita bohong
Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polres Kudus tingkatkan patroli medsos pasca-video hoaks banjir di pintu Wilalung
Jumat, 10 Januari 2020 7:52 WIB