Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar melakukan penindakan terhadap pengusaha sablon yang membuah limbah ke Tukad (Sungai) Badung.
Kepala Satpol Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan tindakan terhadap usaha sablon di kawasan Jalan Pulau Misol yang membuang limbahnya ke Sungai Badung, sehingga air sungai tersebut berwarna menjadi kemerahan.
"Adanya laporan dari warga di sekitar sungai itu, kami langsung menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai Badung di kawasan Banjar Buagan menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan," ujarnya.
Ia mengatakan setelah dilaksanakan penertiban ini akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Dari penertiban ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjaga lingkungan Kota Denpasar.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," kata Dewa Anom Sayoga.
Kondisi Sungai Badung, kawasan Jalan Imam Bonjol dekat Banjar Buagan terlihat berubah warna menjadi kemerahan sejak Selasa (26/11) pagi.
Mengetahui kondisi tersebut, Sat Pol PP Kota Denpasar bersama DLHK Kota Denpasar mengambil langkah cepat dengan menyusuri kawasan sekitar sungai. Tidak sia-sia, pembuang limbah pun berhasil ditertibkan yang dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke Tulad Badung.
Baca juga: PDAM Denpasar gelar aksi bersih sungai Badung
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban usaha sablon di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar. Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai Badung di kawasan Banjar Buagan menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.
Dewa Anom Sayoga menjelaskan bahwa penindakan terhadap usaha tersebut telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ia berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya," ucapnya.
Baca juga: Aktivis Lingkungan "Make A Change World" dukung Pemprov Bali kurangi sampah
Dewa Anom Sayoga menambahkan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Dewa Anom Sayoga menegaskan.