Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Karena dalam Permendagri itu diatur mengenai pertanggungjawaban bantuan harus dilakukan langsung oleh pihak penerimanya," kata Kepala Bagian Kesra Pemkot Denpasar I Gusti Ngurah Mataram, di sela-sela sosialisasi tentang hal tersebut di Kantor Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis.
Menurut dia, selain soal pertanggungjawaban laporan tentang dana itu, penggunaan bantuan harus dilaporkan secara terperinci.
Mataram mengemukakan bantuan hibah dan sosial hanya diberikan pada masyarakat, kelompok, atau organisasi yang telah ditentukan peruntukannya dan tidak secara rutin.
Kepala Seksi Bantuan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar, Gede Mangga, mengatakan, mengenai pengurusan santunan kematian, supaya ahli waris kematian terlebih dahulu mengurus akte kematian.
"Hal itu dilakukan agar administrasi kependudukan lebih tertata dengan baik. Pemberian santunan diberikan tiga bulan sejak waktu kematian.(**)
Permendagri Atur Tanggungjawab Hibah Dan Bansos
Kamis, 15 Desember 2011 11:54 WIB