Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber dalam upaya memperbaiki dan melindungi kondisi lingkungan Pulau Dewata. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber itu mencakup aturan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa timbulan sampah di wilayah Provinsi Bali mencapai 4.281 ton per hari dan dari jumlah itu baru 2.061 ton atau 48 persen yang bisa ditangani dengan baik. Dari seluruh sampah yang setiap hari bisa ditangani, hanya empat persen (164 ton) yang didaur ulang dan 1.897 ton atau 44 persen sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Setiap hari, ada 2.220 ton sampah (52 persen) yang belum ditangani dengan perincian 19 persen dibakar, 22 persen dibuang ke lingkungan, dan 11 persen dibuang ke saluran air.
Baca juga: Gubernur Bali: hentikan buang sampah ke TPA Suwung
Koster mengatakan bahwa penanganan sampah pola lama "kumpul-angkut-buang" harus diubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber.
"Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita," katanya.
Ia menambahkan, sampah seyogyanya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah dan mestinya diupayakan agar hanya sedikit saja sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Apalagi kondisi TPA di kabupaten/kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas, sering kebakaran, dan menimbulkan bau dan pencemaran air tanah.
Peran Warga
Koster mengatakan bahwa warga berperan penting dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Mereka bisa mengurangi sampah dengan menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai secara alami serta menghindari penggunaan plastik sekali pakai.
Selain berusaha meminimalkan sampah, warga bisa memilah sampah, mengolah sampah yang bisa terurai secara alami, menyiapkan tempat penampung residu sampah, dan menyetorkan sampah yang tidak mudah terurai secara alami ke bank sampah dan/atau fasilitas pengolahan sampah.
"Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan desa adat dan/atau desa/kelurahan," kata Koster, yang berasal dari Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Wagub Bali dorong semua pihak intensif tangani sampah
Mantan anggota DPR itu mengatakan, desa adat harus bersinergi dengan desa/kelurahan dalam mengelola sampah dengan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, membangun tempat penampung sampah sementara 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai, serta mengangkut sampah dari sumber ke tempat penampung sampah sementara, fasilitas pengolahan sampah atau Bank Sampah, dan/atau TPA.
Ia mengajak desa adat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat guna menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat, melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem desa adat.
"Dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menempatkan sampah pada tempatnya, menggunakan barang dan/atau kemasan yang meminimalisir sampah, dan/atau mengelola sendiri sampah yang dihasilkan," katanya.
Peraturan Gubernur Bali juga mengatur kewajiban produsen mengurangi sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang, dan dimanfaatkan kembali dengan menunjuk bank sampah unit, bank sampah sektor, dan/atau bank sampah induk di setiap kabupaten/kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara.
"Saya mengajak generasi milenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. Budaya hidup bersih harus menjadi life style (gaya hidup) kita dan saya sungguh gembira karena makin banyak generasi milenial, anak muda dan sekeha teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali," kata Koster.
Baca juga: Koster : daerah tak perlu takut buat regulasi pengurangan sampah
Bali terbitkan Pergub 47/2019 untuk pengelolaan sampah
Kamis, 21 November 2019 15:36 WIB