Jakarta (ANTARA) - Kekasih Kris Hatta, Rachel dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat aktor tampan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut tim Pengacara Kris Hatta, Denny Lubis, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan tiga orang saksi.
"Agenda sidang hari ini masih saksi dari JPU, infonya ada tiga orang, yakni Rachel, Amanda dan satu petugas keamanan," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum persidangan dimulai.
Menurut Denny, Rachel dan Amanda merupakan saksi yang dapat meringankan bagi Kris Hatta. Pada persidangan ini pihak JPU meminta kedua saksi dihadirkan.
Rachel merupakan kekasih Kris yang dalam fakta persidangan disebutkan sebagai orang yang dibela oleh Kris hingga terjadi pemukulan karena digoda oleh seseorang yang disebut oleh Antony dalam kesaksiannya bernama Sandi.
Sementara Amanda diakui Kris sebagai teman yang pada saat kejadian pemukulan ada di lokasi.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (29/10) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
JPU menghadirkan empat saksi yakni Antony Hilenaar selaku pelapor, Arif dan dua wanita.
Sidang hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai.
Sebelumnya, pada sidang terdahulu JPU mendakwa Kris dengan pasar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kris dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi yang ditolak oleh jaksa.
Untuk kedua kalinya Kris Hatta berurusan dengan hukum. Kali ini terkait penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Dragonfly di Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Hidung Anthony berdarah dan patah. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019
Pengadilan Kris Hatta hadirkan kekasihnya Rachel
Selasa, 5 November 2019 16:41 WIB