Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar kembali menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum ibu kota Provinsi Bali ini.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya, Selasa mengatakan, dua tersangka pengguna narkoba tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, dan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial DS (33) yang ditangkap pada Kamis (1/2) sekitar pukul 20.30 Wita di tempat tinggalnya Jalan Gunung Catur II Denpasar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1,87 gram sabu-sabu.
Sedangkan tersangka berinisial WA (38), warga Jalan Gunung Sari Blok B Kebo Iwa Utara Denpasar itu ditangkap pada Jumat (2/12) sekitar pukul 18.00 Wita di hotel Osella II kamar nomor 27 di Jalan Pidada VI, Ubung, Denpasar.
"Dari tangan tersangka WA, kami menemukan barang bukti berupa 0,2 gram sabu-sabu dan seperangkat alat isap atau bong. Saat ditangkap, dia sedang nyabu," kat Ambariyadi.
Ambariyadi mengatakan, kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pemakai karena ditemukannya alat pengisap sabu-sabu. Dan kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari dari mana asal barang tersebut. (*)