Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar bersama delapan kabupaten se-Bali melaksanakan kesepakatan bersama menandatangani Regulasi Pendidikan Anti-korupsi di sekolah.
Penandatanganan Regulasi Pendidikan Anti-korupsi di Kantor Gubernur Bali, Selasa, disaksikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan regulasi pendidikan anti-korupsi dan integritas untuk masuk menjadi mata pelajaran sekolah mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Pemerintah Bali telah merancang sistem pendidikan anti-korupsi dengan tujuan untuk menyukseskan gerakan anti-korupsi berbasis kearifan lokal.
Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Jaya Negara yang juga menandatangani kesepakatan itu menyambut baik regulasi pendidikan anti-korupsi tersebut.
Baca juga: Bali jadi provinsi bersih korupsi peringkat ke-4 nasional (video)
"Kami menyambut baik dan mendukung program dari KPK mengenai regulasi pendidikan anti-korupsi ini, karena pendidikan ini penting bagi anak-anak dan generasi muda," ujarnya.
Menurut dia, kaum milenial harus meningkatkan integritas dan kegiatan-kegiatan positif lainnya sejak usia dini.
"Di Denpasar kami juga sudah menerapkan di SD Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat sebagai percontohan untuk sekolah-sekolah lainnya di Denpasar," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK mendatang harus upayakan pencegahan
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Regulasi Pendidikan Anti-Korupsi Bersama di Bali bertujuan untuk membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.
Sebelum di Bali MoU bersama ini juga sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.
"KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.
Baca juga: KPK tertarik gunakan aturan adat untuk cegah korupsi
Lebih lanjut Basaria mengatakan selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan tingkat SD hingga SMP.
Ia mengatakan selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Madrasah Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar pada satuan sekolah dalam mengimplementasikan secara mandiri di sekolah masing-masing.
Tahun ini, kata dia, kegiatan pelatihan telah dilakukan di 10 daerah fokus sebagai prioritas, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.
Pemda se-Bali sepakati pendidikan antikorupsi di sekolah
Selasa, 29 Oktober 2019 20:36 WIB