Gianyar, Bali (ANTARA) - Beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali yang menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik/PPID/OPD se-Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10).
“Dalam acara ini, Kabupaten Gianyar melalui desa,BUMD, OPD (organisasi perangkat daerah) berhasil meraih penghargaan. Di antaranya Dinas Kebudayaan Gianyar meraih peringkat II antar Dinas Kebudayaan dan/atau sebutan lainnya se-Bali, PDAM Gianyar meraih peringkat III antar PDAM se-Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, di Denpasar, Kamis.
Selain itu, BPR Werdhi Sedana meraih peringkat II antar badan publik lainnya sesuai yang telah ditetapkan dalam pedoman. Sementara itu, dalam kategori Sepuluh Besar Kualifikasi Desa Informatif, Desa Peliatan meraih peringkat IV dan Desa Lebih meraih peringkat X.
“Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari OPD di seluruh Bali, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta menyangkut informasi public,” kata I Gede Agus Astapa.
“Kami hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah diterima masyarakat,” tegas Astapa.
Baca juga: KPID Bali soroti tayangan TV Lokal yang ditegur
Ditambahkannya, gelaran ini merupakan rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Dengan adanya penilaian dan pemeringkatan ini, diharapkan PPID dan OPD Pemerintah tidak tersangkut sengketa keterbukaan informasi publik. "Yang kami nilai adalah kepatuhan terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga ke depannya kasus sengketa informasi di organisasi pemerintahan dapat diminimalisir," harapnya.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati pada kesempatan tersebut berharap penghargaan ini dapat meningkatkan ketaatan badan publik dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sebagaimana tersirat dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: KPID Bali minta KPI Pusat tindak lanjuti rekomendasi "sinetron dengan konten negatif"
“Upaya meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan, sehingga badan publik ke depannya dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan,” tegas Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gianyar, Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Gianyar mengatakan pihaknya siap mengawal ketaatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Gianyar.
Apalagi penerapan keterbukaan informasi publik ini telah menyentuh hingga ke pemerintahan desa. “Kami di Kominfo selaku PPID Utama akan terus berupaya mendampingi dan mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang, sehingga ke depannya tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Pihaknya berterima kasih atas ketaatan OPD/BUMD/Desa/Kelurahan dalam menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga meraih beberapa penghargaan.