Negara (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menangkap penagih utang gadungan yang mengaku sebagai petugas dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.
"Kepada korban, ia mengaku petugas dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, dan memaksa membawa sepeda motor korban karena menunggak pembayaran," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan dalam laporannya Solahudin (32), warga Dusun Munduk, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya mengaku sepeda motor Honda CBR Nopol F4070TT ditarik paksa oleh orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Satuan Reserse Kriminal menangkap HD (32), di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara berikut barang bukti sepeda motor yang ia tarik paksa.
"Kami berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang pelaku mengaku bekerja disitu, ternyata perusahaan tersebut menyatakan yang bersangkutan bukan karyawan mereka," kata Gede.
Baca juga: Satreskrim Polres Jembrana tembak residivis pencurian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita yang mendampingi Gede bersama menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mengambil paksa sepeda motor korban karena mendapatkan pesanan jenis sepeda motor tersebut.
"Ia sengaja mencari sepeda motor yang menunggak pencicilan, agar mendapatkan harga yang lebih murah. Ada dua orang pelaku dalam kasus ini, yang satu lagi masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya itu, HD yang beralamat di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur namun tinggal di rumah kos di Denpasar Selatan ini dijerat dengan pasal berlapis.
Selain pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, ia juga dijerat dengan pasal 378 untuk kasus penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap penipu catut caleg
Di sisi lain, Ketut Gede Adi Wibawa juga menyampaikan pengungkapan kasus pencurian di dua SD Neger di Kecamatan Jembrana dengan pelaku dua orang.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap PO (21) dan MHF (19), yang membobol SD Negeri 2 Sangkaragung dan SD Negeri 4 Dauhwaru dengan membawa kabur beberapa unit laptop.
Dari pelaku, untuk SD Negeri 2 Sangkaragung barang bukti yang diperoleh adalah 3 unit laptop, satu tas laptop dan celengan plastik, sementara di SD Negeri 4 Dauhwaru didapat barang bukti 1 unit laptop beserta chargernya.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap pencuri spesialis motor
Polres Jembrana tangkap penagih utang gadungan
Selasa, 8 Oktober 2019 17:45 WIB