Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrew Ayer (31) mengedarkan seberat 521,11 gram hasish, dengan menyasar turis asing di Bali, telah diringkus pihak kepolisian Polresta Denpasar.
"Tersangka ini kita tangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada (1/10) kita amankan sebanyak 521,11 gram hasis di mana tersangka ini mendapatkan barang tersebut dengan memesan melalui website (laman)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa.
Ia menambahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di salah satu kafe di Jalan Sunset Road.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket hasish dalam tas ransel milik tersangka.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar homestay tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti terkait lainnya.
"Menurut pengakuan tersangka, Ia memperoleh barang itu dengan cara uang ditransfer dulu ke tersangka, lalu tersangka menunggu alamat untuk diedarkan," ucapnya.
"Jadi setelah mengambil barang ini untuk diedarkan, tersangka kemudian menunggu pelanggannya di daerah Dewi Sri, Kuta, Badung," lanjut Ruddi.
Ruddi mengatakan tersangka sudah datang ke Bali sejak awal bulan Januari 2019 menggunakan visa liburan. Andrew Ayer mengambil pesanan narkotika itu selama enam sampai 10 kali di wilayah Sunset Road.
Pihaknya menuturkan kalau tersangka ini mengedarkannya hanya khusus orang asing yang sedang berlibur di Bali dan tersangka menjual per gramnya Rp2,5 Juta.
"Dengan ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda untuk di Bali ini itu sebanyak 5.000 jiwa atau menyelamatkan warga negara asing yang datang ke Bali ya Sebanyak 5.000 jiwa," tegas Ruddi.
Terkait dengan asal barang tersebut, kini kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan sistem pemesanan yang digunakan tersangka yaitu melalui laman dan alamatnya telah dihapus.
"Kalau kita lihat jenis barang ini, ya diduga berasal dari luar Indonesia," ucap Ruddi.
Keuntungan dari hasil mengedarkan Hasish ini digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Sebagian dari narkotika jenis hasish juga dikonsumsi untuk diri sendiri.
Atas perbuatannya Andrew disangkakan dengan dua pasal yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 Miliar.
Kedua Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp10 Miliar.
"Saya harapkan warga asing maupun lokal yang berwisata di Bali ini, tolong jangan melakukan tindak pidana narkotika, anda datang ke sini untuk liburan lakukanlah liburan jangan malah liburan tapi nyambi bekerja sebagai bandar narkoba atau menggunakan narkoba pada saat liburan," tegas Ruddi.
Polresta Denpasar ringkus warga Rusia edarkan 521 gram hasish
Selasa, 8 Oktober 2019 17:17 WIB