Denpasar (Antara Bali) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Denpasar selama 2011 per bulannya mendistibusikan empat sampai lima ton minyak goreng kemasan bermerek dagang "Minyakita" di Bali.
"Kami akan berupaya terus meningkatkan pendistribusiannya, meskipun harus bersaing dengan minyak goreng kemasan lain," kata Kepala Cabang PPI Denpasar, Suyanto, Jumat.
PPI akan terus menjalankan pendistribusian minyak goreng kemasan tersebut agar mencukupi kebutuhan pasar dan diminati oleh masyarakat di Pulau Dewata.
Suyanto menjelaskan bahwa Minyakita telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan merek dagang dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kualitas Minyakita pun telah disesuaikan dengan standar baku mutu minyak goreng yang berlaku sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Semua izin telah diurus dan standardisasi juga telah diurus oleh pihak Kementerian Perdagangan," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan, salah satu upaya menggairahkan penjualan Minyakita adalah merencanakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak goreng curah yang akan diberlakukan mulai 2014.(**)