Negara (Antara Bali) - Pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, memberikan surat peringatan kepada 24 petugas jaga Pos Pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa.
Peringatan tersebut diberikan terkait adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh petugas dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jembrana kepada para penumpang bus dari Jawa saat berlangsungnya KTT ASEAN di Nusa Dua, beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Pemkab Jembrana, Ketut Arimbawa, mengatakan, peringatan itu akan diberikan kepada 40 petugas, namun dilakukan secara bertahap.
"Yang hadir sekarang 24 orang termasuk Kabid Kependudukan, sisanya kami jadwalkan Senin (28/11) depan karena sekarang mereka masih bertugas," katanya.
Menurut Arimbawa, pungutan liar terhadap penduduk pendatang di Bali tanpa dilengkapi KTP tidak bisa ditoleransi.
Meskipun baru indikasi, ada pungli sistematis dan uangnya diserahkan kepada petugas. Oleh karena itu Inspektorat merasa perlu membenahi hal tersebut sejak dini.
"Kami minta petugas lebih disiplin dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Kalau memang tidak memiliki KTP, perintahkan saja pulang ke daerah asalnya di Jawa," katanya.
Arimbawa mengingatkan, jika menerima suap, apalagi melakukan pungli, petugas bersangkutan terancam sanksi sesuai disiplin pegawai.
"Risikonya cukup berat karena menyangkut karier mereka. Jadi, jauhi hal-hal yang dilarang saat bertugas," katanyaa.
Risiko lebih besar akan ditanggung petugas dari Satpol PP yang berstatus pegawai kontrak karena bisa langsung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).(**)
Inspektorat Peringatkan Penjaga Pelabuhan Gilimanuk
Selasa, 22 November 2011 17:15 WIB