Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Petenis Profesional (ATP) memberikan hukuman dan denda tambahan kepada petenis Australia Nick Kyrgios, setelah sebelumnya juga dikenai denda sebesar 113 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar usai pertandingan putaran kedua ATP Masters 1000 Cincinnati.
Hukuman tambahan diberikan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Wakil Presiden Eksekutif bidang aturan dan kompetisi ATP Gayle David Bradshaw, yang menyimpulkan bahwa Kyrgios terbukti melakukan perilaku yang buruk di bawah ketentuan pasal pelanggaran berat kode etik ATP, demikian menurut laporan dalam laman resmi ATP, Kamis.
Penyelidikan menemukan pola perilaku yang terkait dengan pelecehan verbal kepada ofisial dan/atau penonton dalam 12 bulan terakhir, yang merupakan pelanggaran sebagaimana didefinisikan oleh bagian nomor 8.05 A. 1)a)(iii) Peraturan Resmi ATP 2019.
Dengan pelanggaran di pasal kode etik tersebut, berarti Kyrgios menerima hukuman tambahan antara lain denda 25 ribu dolar atau sekitar Rp354 juta, penangguhan bermain di ATP selama 16 minggu, dan masa percobaan enam bulan dimulai pada hari Senin setelah penerimaan ketentuan penentuan hari ini.
Baca juga: Barty dirongrong Pliskova di peringkat WTA
Namun baik denda dan penangguhan masih menunggu kepatuhan Kyrgios dengan kondisi seperti, tidak ada pelanggaran kode etik lebih lanjut selama masa percobaan yang menghasilkan denda baik berupa pelecehan verbal atau fisik terhadap ofisial, penonton atau orang lain saat berada di lapangan atau di tempat, atau perilaku tidak sportif yang didasarkan pada suatu tindakan, seperti meludah yang diarahkan ke ofisial, penonton atau orang lain selama atau setelah akhir pertandingan, tindakan kasar kepada ofisial.
Selanjutnya, mendapat dukungan berkelanjutan dari pelatih mental saat berkompetisi pada acara-acara ATP Tour, dan dukungan tambahan tersebut harus dicari selama libur musim (November-Desember) dari seorang profesional yang memiliki spesialisasi dalam manajemen perilaku.
Baca juga: Petenis Li Na tidak mau ikut-ikutan "comeback"
Denda Rp354 juta dan penangguhan 16 minggu akan dicabut pada akhir masa percobaan enam bulan dengan ketentuan bahwa persyaratan di atas terpenuhi.
Setiap banding yang dikeluarkan oleh Kyrgios harus diajukan dalam waktu lima hari kerja dari penentuan hari ini.
Baca juga: Petenis Wilfried Tsonga buat sejarah di Metz
Secara terpisah, penyelidikan kedua juga berlangsung terkait dengan komentar yang dibuat oleh Kyrgios terhadap ATP selama US Open.
Setelah klarifikasi yang dikeluarkan oleh petenis pada hari berikutnya, ditentukan bahwa insiden tersebut bukan merupakan pelanggaran berat dan tidak ada penalti tambahan yang diberikan.