Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan dalang di balik kericuhan Papua seharusnya bisa ditangkap dan diadili di Indonesia meski mereka diduga warga negara asing.
"Memang ada aturan sendiri menindak warga negara asing, mau tidak mau Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara asal orang di balik kericuhan Papua," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal itu cukup memungkinkan mengingat Indonesia selama ini memiliki hubungan diplomatik yang bagus dengan banyak negara.
Baca juga: Pemrov Papua siapkan Rp28 Miliar guna bantu korban demo anarkis
Baca juga: Wiranto jelaskan konspirasi Benny Wenda
Seharusnya, lanjut dia, hubungan baik tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk membawa pelaku di balik kericuhan agar bisa diadili di Indonesia.
"Tentunya dengan permohonan yang berdasarkan bukti-bukti dan fakta kuat juga. Kalau lobi-lobinya bagus, bisa-bisa saja dibawa ke sini," kata Ujang.
Penyelesaian proses hukum dengan baik, kata dia, nantinya diyakini ikut meredakan suhu politik di Papua dibanding membiarkan pelaku bebas tanpa tersentuh hukum.
"Namun lebih jauh, pemulihan secara politik perlu mencari akar masalah yang sebenarnya, ini membutuhkan waktu, mungkin sampai 2 atau 3 tahun. Akan tetapi, makin cepat makin baik," ujarnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi: Benny Wenda bukan WNI