Singaraja (ANTARA) - Tim Evaluasi Kajian Teknis Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau calon lahan bandara itu di dua desa yaitu Desa Bukti dan Desa Kubutambahan di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis.
Peninjauan itu untuk mencocokkan visual sebenarnya dengan hasil kajian teknis mengenai pembangunan BIBU.
Ketua Tm Febi Oki Wahyudi menjelaskan secara teknis tim masih melihat situasi di lapangan. Setelah melihat situasi sebenarnya di lapangan, akan dicocokkan dengan hasil kajian yang sudah dibuat. Pencocokan ini dilakukan guna mengetahui apa yang sebenarnya ada di lapangan.
Selain itu, hasil peninjauan ini digunakan mengevaluasi hasil kajian yang sudah ada. “Kita belum tahu ya gimana-gimana nantinya. Kita meninjau untuk melakukan evaluasi terhadap kajian teknis,” jelasnya.
Pada peninjauan ini, titik koordinat yang ditinjau adalah ujung awal dan ujung akhir dari runway. Runway rencananya dibangun sepanjang 3.750 meter yang membentang dari timur ke barat.
Pembangunan runway akan bertahap dan pada tahap pertama akan dibangun sepanjang 2.500-2.800 meter. Tahap selanjutnya akan dilihat perkembangan penumpang yang berangkat dari bandara ini.
“Kalau meningkat pertumbuhan penumpangnya, runway akan ditambah sesuai kebutuhan,” ujar Febi Oki Wahyudi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan yang mendampingi Tim Evaluasi di lapangan mengatakan secara teknis Kemenhub sudah melakukan kajian-kajian mengenai pembangunan BIBU ini.
Baca juga: Presiden sebut studi kelayakan Bandara Bali Utara segera diputuskan
Konsorsium dari badan usaha yang akan membangun BIBU juga telah melakukan kajian ataupun survei lapangan.
Hasil-hasil dari kajian ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemenhub. “Hasil dari evaluasi kajian akan dilaporkan ke menteri. Kita hanya menunggu evaluasinya apakah sesuai dengan kajian atau belum. Sampai saat ini belum ada kendala berarti,” ungkapnya.
Mengenai sosialisasi kepada pemilik lahan, Gunawan mengatakan sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait. Jika nantinya penentuan lokasi (penlok) sudah ditetapkan, maka merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan apa yang disebut dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Staf Khusus Presiden tinjau lokasi Bandara Buleleng
Hal tersebut merupakan perintah dari pemerintah pusat melalui Kemenhub. “Tentunya kita akan merangkul semua pihak khususnya pihak kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan,” kata Gunawan.