Negara (Antara Bali) - Belasan pelayan kafe yang terjaring razia penduduk pendatang oleh jajaran Polres Jembrana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis.
Dalam sidang kasus tindak pidana ringan, Ketua Majelis Hakim PN Negara, Haris Budiarso, menjerat mereka dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Para terdakwa, masing-masing dikenai denda sebesar Rp50 ribu karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penduduk Pendatang.
Mereka diciduk oleh aparat Polres Jembrana saat menggelar razia di sejumlah lokasi yang dianggap rawan kejahatan di Singaraja, Rabu (9/10) malam.
"Selain pelayan kafe, kami juga memeriksa dokumen para pengunjung," kata Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Jembrana, AKP M Didik Wiratmoko.*