Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa, menandatangani Komitmen Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Bali.
"Dari awal kami Pemerintah Kabupaten Badung sudah mempunyai kebijakan untuk membangun aplikasi pengaduan seperti panggilan 112 untuk kegawatdaruratan dan 14084 untuk layanan pengaduan terkait pelayanan publik," ujar Sekda Adi Arnawa dalam kegiatan penandatanganan komitmen di Denpasar, Selasa.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat dan melakukan monitoring terhadap pengembangan implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Sekda Adi Arnawa usai penandatanganan komitmen mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan adalah komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan.
Menurut dia, sehebat apapun aplikasi yang dimiliki apabila tidak ditindaklanjuti tentu tidak akan berdampak baik.
Untuk itu, ia mengajak pihak-pihak terkait untuk menjadikan momentum penandatangan kesepakatan itu sebagai evaluasi terhadap aplikasi pengaduan yang sudah ada dan meminta perangkat daerah di Badung dapat berbenah seperti membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti menjelaskan, melalui program LAPOR! SP4N, Pemkab Badung telah menanggapi sebanyak 76 laporan pengaduan dari bulan Januari sampai 29 Juli 2019.
"Seluruh laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti. Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan LAPOR!SP4N ini antara lain pembagian piket admin, pembuatan grup WA LAPOR!, pembuatan akun eksekutif bagi pimpinan sebagai sarana supervisi dan rencana pembuatan platform pengaduan terintegrasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, Pemkab Badung telah memiliki komitmen terkait pengaduan pelayanan publik.
Salah satunya, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim koordinasi pengelola pengaduan dan petugas administrator pengelola LAPOR!SP4N sejak tahun 2017 yang lalu.
"Itu semua kami apresiasi dan ke depannya agar dapat terintegrasi dengan aplikasi pengaduan lain yang ada di Kabupaten Badung," katanya.
Pemkab Badung tandatangani komitmen penguatan pengelolaan pengaduan publik
Selasa, 30 Juli 2019 16:48 WIB