Denpasar (ANTARA) - Terdakwa kasus Narkotika, Mohammad Shohib (23) dituntut 6 tahun penjara karena berperan sebagai kurir atau tukang tempel Narkotika jenis sabu yang diterimanya dari seseorang untuk ditempel di wilayah Denpasar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Shohib, dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada pada masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan kurungan, " kata Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati, pada Rabu.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Narkotika secara tak tanpa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal - hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah sehingga memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berawal dari saat terdakwa sedang berada di salah satu swalayan dan berkenalan dengan seseorang bernama Andi, untuk selanjutnya tiga hari kemudian Andi mendatangi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menempel Narkotika di seputaran sesetan dengan upah Rp50. 000 untuk sekali tempel.
Saat terdakwa menyanggupi permintaan dari Andi, dan terdakwa diberikan 5 (lima) paket untuk ditempel di Gg. Lumba - lumba, Sesetan dengan upah Rp250. 000.
Tepatnya pada 6 februari 2019, terdakwa juga diberikan 10 paket untuk ditempel di lima gang, masih wilayah Sesetan, dengan upah yang langsung diterima terdakwa Rp500.000, paket yang diterima terdakwa berupa sabu yang dibungkus dalam pipet berwarna kuning.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas kepolisian untuk selanjutnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Untuk itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dari celana kain terdakwa ditemukan tiga potong pipet berwarna kuning yang didalamnya berisi kristal bening sabu dengan berat netto 0,22 gram, 0,11 gram dan 0,23 gram.
Selanjutnya pada jaket warna hijaunya ditemukan dua potong pipet berwarna kuning berisi kristal bening sabu dengan berat 0,21 gram dan 0,18 gram. Ditambah lagi dengan satu potongan pipet berwarna kuning dengan berat netto 0,20 gram.
Untuk selanjutnya, masing - masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.