Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan perubahan kuota jalur prestasi hanya untuk daerah yang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bermasalah.
"Kalau tidak masalah, tidak usah gunakan interval persentase itu, balik ke lima persen," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat
Berdasarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB disebutkan kuota jalur prestasi bagi siswa di luar zona hanya lima persen, kemudian jalur perpindahan orangtua juga lima persen, sementara jalur berdasarkan tempat tinggal atau zonasi sebanyak 90 persen.
Baca juga: Wali Kota: PPDB di Denpasar sudah berjalan baik
Hal itu menuai protes dari wali murid di sejumlah daerah, yang menginginkan agar persentase jalur prestasi diubah. Kemudian Kemendikbud melakukan revisi Permendikbud 51/2018,dan menambahkan rentang kuota prestasi sebanyak lima hingga 15 persen.
Saat ini Kemendikbud, sudah mengajukan revisi itu ke Kementerian Hukum dan HAM dan rencananya aturan itu berlaku mulai Sabtu (22/6).
"Ini merupakan arahan dari Bapak Presiden dan kita sudah dialog dengan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Jawa Barat. Akhirnya diambil keputusan ini," tambah dia.
Baca juga: Disdik Bali petakan pilihan calon siswa baru pada SMA swasta
Dia berharap dengan revisi itu bisa mengakomodir keinginan wali murid yang anaknya mau masuk sekolah di luar zonasi.
Muhadjir juga berharap PPDB berbasis zonasi ini bisa dilaksanakan dengan baik karena zonasi tidak hanya untuk PPDB, namun juga penataan guru dan pembangunan sarana prasarana.
Baca juga: Rektor-Kadis Pendidikan se-Bali teken Deklarasi Bebas Maladministrasi
Mendikbud: perubahan kuota PPDB jalur prestasi yang bermasalah
Jumat, 21 Juni 2019 21:02 WIB